Kebijakan Diskriminasi Harga Secara Internasional (DUMPING)
A. DUMPING
Dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional (international price discrimination) yang dilakukan dengan menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah (net of transportation cost, tariffs, etc.) dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri.
Ada tiga tipe dumping, yaitu sebagai berikut :
- Persistant dumping, yaitu kecenderungan monopoli yang berkelanjutan (continous) dari suatu perusahaan di pasar domestik untuk memperoleh profit maksimum dengan menetapkan harga yang lebih tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri.
- Predatory dumping, yaitu tindakan perusahaan untuk menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara (temporary), sehingga dapat menggusur atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat memonopoli pasar, barulah harga kembali dinaikkan untuk mendapat profit maksimum.
- Sporadic dumping, yaitu tindakan perusahaan dalam menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadis dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya surplus produksi di dalam negeri.
Secara grafis, analisis tentang dumping dapat diilustrasikan dengan grafik berikut :
Grafik Analisis Dumping
Grafik di atas, menjelaskan dampak kebijakan yang dijalankan Korea Selatan dalam menjual besi baja secara dumping ke AS. Diasumsikan harga besi baja per ton di pasar dunia sama dengan harga di dalam negeri Korea Selatan, yaitu sebesar. Dengan demikian, ceteris paribus, dalam keadaan perdagangan bebas (free trade), harga besi baja Korea Selatan di AS juga sebesar Pw dan impor AS sebesar MN.
Jika Korea Selatan menjalankan kebijakan dumping dengan menjual besi bajanya seharga ke AS, maka tentu jumlah impor besi baja AS dari Korea Selatan akan meningkat menjadi sebesar RS. Keadaan ini akan menyebabkan produksi besi baja di AS akan menurun dari OM menjadi OR.
Selanjutnya, jika Korea Selatan menurunkan harga besi bajanya menjadi P2, yaitu harga di bawah atau lebih rendah dari harga pokok produksi di AS maka tentu produsen di AS akan menghentikan produksinya dan perusahaan Korea Selatan tentu akan memonopoli pasar besi baja di USA. Kedaan yang merugikan karena praktek perdagangan yang tidak jujur ini (unfair trade practice) tentu tidak diinginkan oleh pemerintah dan masyarakat AS. Sesuai ketentuan GATT/WTO, pemerintah AS dapat mengambil tindakan anti-dumping dengan mengenakan anti-dumping duties sebesar kerugian yang dideritanya sesuai anti-dumping duties sebesar kerugian yang dideritanya sesuai Anti- Dumping Code (ADC).
Berdasarkan ketentuan ADC ini, suatu negara dapat mengenakan anti-dumping duties apabila telah dibuktikan dengan “injury test”, yaitu suatu penyelidikan tentang apakah telah terjadi perdagangan luar negeri yang tidak jujur (unfair trade), sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negerinya.
Sumber :
Apridar. 2007. Ekonomi Internasional; Sejarah, Teori, Konsep dan Permasalahan dalam Aplikasinya. Jakarta: Unimal Press.
Hady, Hamdy. 2001. Ekonomi Internasional; Teori dan Kebijakan Perdagangan Internasional. Jakarta: Ghalia Indonesia
Sumber :
Apridar. 2007. Ekonomi Internasional; Sejarah, Teori, Konsep dan Permasalahan dalam Aplikasinya. Jakarta: Unimal Press.
Hady, Hamdy. 2001. Ekonomi Internasional; Teori dan Kebijakan Perdagangan Internasional. Jakarta: Ghalia Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar